“Pemerintah daerah sudah berkirim surat. Saya bersama Pak Pj (Penjabat) Bupati Bekasi juga sudah datang mengunjungi Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu untuk memohon agar segera dicairkan. Sebab sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan daerah,” ucapnya.
Hudaya mengaku respons jajaran Kementerian Keuangan saat itu masih menunggu Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Namun ia meyakini, dana bagi hasil yang menjadi hak daerah pasti akan diberikan oleh pemerintah pusat.
Dirinya juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 menerima kenaikan besaran dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp188 miliar dari pendapatan senilai Rp1,206 triliun tahun ini.