“Sesuai instruksi Pak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Shalat Istisqa ini melibatkan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi. Kita juga mengundang masyarakat untuk ikut shalat sunah ini,” katanya.
Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, warga Muslim juga diminta berpuasa selama tiga hari mulai hari ini hingga Minggu (24/9/2023) atau sebelum pelaksanaan Shalat Istisqa.
“Jamaah Shalat Istisqa juga kita imbau untuk membawa peralatan perangkat shalat masing-masing,” katanya.
MUI Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 05/MUI/KAB-BKS/VIII/2023 berisi seruan kepada warga Muslim untuk melaksanakan Shalat Istisqa di wilayah masing-masing.
“Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta berkenaan dengan kondisi minim curah hujan di Kabupaten Bekasi, maka MUI menyampaikan seruan kepada umat Islam untuk Shalat Istisqa secara berjamaah di masjid maupun lapangan di wilayah masing-masing,” ungkap Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal.