Dalam proses hukum, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya sambil proses penyelidikan dan persiapan berkas perkara dilakukan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Page 3 of 3