Dalam kasus ini, Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. NA berperan sebagai Customer Relationship Manager (CRM) yang berinteraksi dengan para pemain dari situs Papi55. Tugasnya meliputi menghubungi pemain yang sebelumnya sering bertaruh, tetapi kemudian berkurang aktifitasnya. NA juga berkomunikasi dengan pemain yang menghadapi masalah terkait deposit dan penarikan dana.
Di sisi lain, tersangka CAS adalah pemilik dari situs judi online Papi55 dan bertanggung jawab atas pengelolaan finansial serta pembayaran operasional situs. CAS juga terlibat dalam membuka kantor judi online di Bali.
Selama penyelidikan, pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, dan beberapa buku tabungan. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang dimiliki oleh tersangka.