JENGGALA.ID – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus judi online di Jakarta. Salah satu dari mereka adalah pemilik situs judi online yang dikenal dengan nama Papi55.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, kedua tersangka, NA dan CAS, berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Senin (16/10) lalu. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang terkait penyebaran dan transmisi informasi elektronik yang berisi konten perjudian, serta kejahatan perjudian dan pencucian uang.
Kasus ini dimulai ketika penyidik mulai menyelidiki situs Papi55 dan beberapa situs lain yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi, termasuk togel, slot, tembak ikan, dan judi bola.