<strong>JENGGALA.ID</strong> - Pemilik wahana jembatan kaca "The Geong" di Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kelalaiannya menyebabkan pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan kematian seorang wisatawan. Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengumumkan langkah ini pada Senin (30/10) dan mengonfirmasi bahwa Edi Suseno telah ditahan. Edi Suseno sendiri diduga sebagai desainer utama wahana jembatan kaca tersebut. Selain itu, terungkap bahwa wahana ini tidak memiliki izin resmi dan belum melewati uji kelaikan. Faktanya, tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasikan, juga tidak ada upaya penelitian yang mencukupi terkait faktor keselamatan saat wahana ini beroperasi atau persyaratan standar kelaikan.<!--nextpage--> Lebih lanjut, investigasi juga mengungkap beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab pecahnya jembatan kaca tersebut. Selain itu, tidak ada papan pengumuman atau imbauan yang memberikan petunjuk kepada wisatawan saat mereka memasuki area wahana ini. Dari gambaran yang disampaikan oleh Edy, lokasi wahana ini memiliki bentuk seperti huruf T. Panjangnya mencapai 19 meter dari utara ke selatan, 12 meter dari barat ke lingkaran panjang, dan 22 meter dari timur ke lingkaran panjang. Juga, terdapat beberapa pilar dengan tinggi dan bentuk yang beragam, disesuaikan dengan medan. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga mengungkapkan adanya kanal C yang terhubung di jembatan, yang kemudian dilas. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Saat ini, proses penyelidikan sedang berlangsung.<!--nextpage-->