Oleh karena itu, menurut Mahfud, pihaknya enggan menutup atau membubarkan Pesantren Al Zaytun. Ia lebih fokus pada penindakan terhadap dugaan penyimpangan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kita akan mengambil tindakan sesuai hukum. Jika pemerintah menemukan adanya tindak pidana, maka akan dilaporkan dan ditindak sesuai prosedur hukum. Jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan adanya penistaan agama, maka akan dilakukan pelaporan,” katanya.
Baca juga : Frustasi, AREMA FC Siap Membubarkan Diri
Mahfud mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sekitar 360 rekening bank yang terlibat dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dari jumlah tersebut, 145 rekening telah dibekukan dua hari yang lalu karena diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang.