Selain itu, Saor juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan ada pihak yang berusaha menghalang-halangi proses ini. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa penyelesaian masalah hukum ini harus segera dilakukan, mengingat hal ini melibatkan citra negara terkait dengan GBK.
Sebelumnya, Kemensetneg telah menegaskan bahwa pengambilalihan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menjelaskan bahwa dalam putusan MA tersebut, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg, khususnya kepada PPK GBK.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan, seperti yang diumumkan dalam laman SIPP PTUN Jakarta. Majelis hakim PTUN menyatakan bahwa gugatan Pontjo Sutowo telah ditolak seluruhnya.