JENGGALA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa pemerintah akan mengambil kembali Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo. Menurut Listyo, pemerintah telah memenangkan gugatan perdata terhadap Pontjo Sutowo sebagai pemilik PT Indobuildco. Menurutnya, Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir, dan tanah tersebut kembali menjadi milik negara.
Listyo menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pemerintah akan mengambil kembali hak atas lahan atau aset tersebut, dengan dukungan pengawalan dari Polri. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa ada potensi masalah hukum pidana baru terkait sengketa lahan ini, termasuk pelanggaran hukum umum dan hukum korupsi.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian, mendesak PT Indobuildco untuk menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut. Saor juga meminta PT Indobuildco untuk berkooperasi dalam proses penegakan hukum.