“Pemkot harus segera turun, jangan menunggu nanti, karena kejadian di bypass sabtu lalu ini jelas membuktikan adanya reklame ilegal yang dibuat tidak sesuai aturan yang berlaku di kota Bandung, yang sesuai rencana tata ruang kota Bandung khususnya dalam penataan reklame, ” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah baliho roboh saat hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di sejumlah titik di Kota Bandung Sabtu (25/3/2023) lalu.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan satu sepeda motor dan 1 mobil mengalami rusak berat.
Baliho tersebut roboh berlangsung sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, tepatnya di sekitar Simpang Samsat-Jalan Ibrahim Adjie – Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Tak hanya menimpa motor dan mobil, baliho reklame itupun juga menimpa tiang lampu penerangan jalan umum (PJU). Tiang kamera ETLE (tilang elektronik) juga tertimpa.