Dirinya melihat, bahwa reklame tak berizin ini selalu dibiarkan dan dilindungi oknum tertentu.
“Dengan kejadian adanya baliho roboh karena bencana alam, ini momentum agar semua pelaku usaha reklame tertib hukum, tertib administrasi dan melakukan usahanya sesuai peraturan yang berlaku (legal),” tegas Pepeng.
Pepeng melihat, fenomena reklame tanpa izin di kota Bandung harus ditertibkan.
“Saya berharap Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung bersama sama melakukan penertiban reklame ilegal. Karena hal ini sangat merugikan bagi PAD (pendapatan asli daerah) jika tidak legal. Sehingga pemkot dan DPRD Kota Bandung harus tegas menertibkan reklame ilegal, ” jelasnya.
Pepeng menambahkan, jika hal ini dibiarkan pasca kejadian baliho rubuh. Dikhawatirkan akan ada dampak dalam hal investasi dari pemasangan reklame.