“Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, pemerhati sosial politik yang juga wartawan mengingatkan bahwa, ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab utama mereka yakni, melayani masyarakat.
Dia juga menguraikan beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN, antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, tidak menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, dan tidak memasang atribut di kendaraan mereka serta media kampanye pasangan calon.
“Kami mengajak seluruh ASN, mari kita jaga netralitas kita. Jangan sampai kita mendukung salah satu pasangan calon. Pada saat pemungutan suara nanti, silakan memilih kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing,” jelasnya.