Kedua tersangka itu sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut polisi juga menyita barang bukti telepon seluler, flashdisk, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka saat melakukan siaran langsung di media sosial.
“Kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan dan akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Rohman menegaskan perbuatan tersangka yang melakukan siaran langsung di media sosial kemudian videonya tersebar di sejumlah kalangan masyarakat merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Ia menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum itu di antaranya membuat, menyimpan, menyebarkan, mempertontonkan, memperbanyak, maupun memperjualbelikan kegiatan pornografi.
Rohman mengatakan dalam kasus itu tidak hanya memproses hukum pemerannya, tapi juga akan menyelidiki lebih lanjut siapa penyebarnya.