Indonesia, sebagai salah satu negara dengan emisi karbon terbesar di dunia, memiliki peran untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Hal tersebut ditunjukkan dengan turut serta mengesahkan Perjanjian Paris tahun 2016 dengan target pengurangan emisi sebesar 29% (secara mandiri) dan 41% (bantuan internasional).
Komitmen tersebut diperkuat melalui target ambisius yang diumumkan melalui siaran pers oleh Kementerian ESDM tahun 2024, bahwa pemerintah Indonesia mencanangkan penurunan gas rumah kaca menjadi 31,89% (mandiri) dan 43,20 (bantuan internasional).
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon melalui beberapa kebijakan yaitu melalui pajak karbon dan perdagangan karbon. Skema tersebut didukung dengan luasan kawasan hutan di Indonesia yang menyimpan potensi sebagai penyerap emisi.