Pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), mewakili lompatan visioner dalam perencanaan kota dan pertumbuhan nasional. Diposisikan sebagai “Kota Dunia untuk Semua,” IKN akan menjadi kota pintar yang dilengkapi dengan konektivitas canggih, infrastruktur berkelanjutan, dan sistem ramah lingkungan. Tujuan ambisius proyek ini adalah untuk mengubah IKN menjadi penggerak ekonomi pada tahun 2045, mencerminkan aspirasi Indonesia untuk relevansi global dan kebanggaan nasional.
Tantangan Keuangan
Pendanaan untuk pengembangan besar seperti ini menghadirkan tantangan yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menentukan bahwa 20% dari anggaran pengembangan IKN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara 80% sisanya berasal dari dana non-APBN. Dana ini diharapkan berasal dari investasi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bentuk kerjasama lainnya. Dana pengembangan yang diproyeksikan sebesar 466 hingga 486 triliun Rupiah hingga tahun 2045 membutuhkan dukungan substansial dari investor domestik dan internasional.
Dukungan Pemerintah
Untuk menarik investasi sektor swasta, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai kebijakan yang bertujuan menyederhanakan operasi bisnis di IKN. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan tentang Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Investasi di IKN (PP IKN Business License). Regulasi ini menyediakan fasilitas dan kemudahan komprehensif untuk menarik investor, memastikan bahwa IKN menjadi tujuan investasi yang menarik bagi modal asing.
Pengecualian Modal Asing
Pemerintah Indonesia juga menawarkan pengecualian khusus untuk mendorong investasi asing di IKN. Pengecualian ini mengurangi pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu, memfasilitasi lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan bagi investor internasional. Langkah strategis ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pengembangan IKN.
Kerangka Regulasi
Kerangka regulasi yang mengatur investasi asing di Indonesia mencakup Keputusan Presiden Daftar Positif. Keputusan ini menetapkan batas kepemilikan asing dalam berbagai kegiatan usaha, seperti pengolahan kopi, pembuatan obat tradisional, dan sektor lain yang memiliki kepentingan nasional yang signifikan. Namun, ketentuan baru yang khusus berlaku untuk perusahaan di IKN mungkin akan merevisi batasan ini, sehingga menawarkan peluang yang lebih besar bagi investor asing.
Pengecualian Batas Kepemilikan Saham
Beberapa industri strategis, seperti transportasi dan layanan pengiriman (kurir), tidak dapat melebihi 49% kepemilikan asing. Begitu pula dengan industri yang terkait dengan transportasi seperti pelayaran dan transportasi air, juga dibatasi dalam hal kepemilikan asing (sebagian besar tidak dapat melebihi 49% kepemilikan asing). Pembatasan ini memastikan bahwa sektor-sektor kritis tetap berada di bawah kendali nasional sambil tetap memungkinkan investasi internasional.