• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Pelemparan Kereta Api, Bahayakan Jiwa dan Keselamatan Perjalanan KA, Ada Sanksi Hukum bagi Pelaku

Pelemparan Kereta Api, Bahayakan Jiwa dan Keselamatan Perjalanan KA, Ada Sanksi Hukum bagi Pelaku

2025/10/15 09:32:51
in Teknologi
Baja Konstruksi Krakatau Steel sebagai Pondasi Kuat Percepatan Pembangunan Indonesia

Palembang, 13 Oktober 2025 – Menyikapi maraknya tindakan pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Divre III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut.

Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta, serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Ajak Generasi Muda Tidak Lakukan Aksi Vandalisme Sekaligus Berperan Aktif Turut Jaga Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

Peringati Hari Gizi Nasional, Kogabwilhan III Gelar Dapur Rakyat Bersama Bobon Santoso di Papua Pegunungan

Sanksi Hukum Pelemparan Kereta Api

Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar kenakalan atau tindakan iseng, tetapi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1). “Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” tegas Aida.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

KAI Daop 7 Madiun Ajak Generasi Muda Tidak Lakukan Aksi Vandalisme Sekaligus Berperan Aktif Turut Jaga Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun Ajak Generasi Muda Tidak Lakukan Aksi Vandalisme Sekaligus Berperan Aktif Turut Jaga Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

Februari 2, 2026
1
Besi Beton Ulir vs Polos: Cara Memilih dan Menghitung Tulangan dengan Akurat

Peringati Hari Gizi Nasional, Kogabwilhan III Gelar Dapur Rakyat Bersama Bobon Santoso di Papua Pegunungan

Februari 2, 2026
2
Besi Beton Ulir vs Polos: Cara Memilih dan Menghitung Tulangan dengan Akurat

Catat Jadwal Pemesanan Tanggal Favorit Libur Lebaran 2026, Tiket KA Mulai Dijual 25 Januari

Februari 2, 2026
2
Besi Beton Ulir vs Polos: Cara Memilih dan Menghitung Tulangan dengan Akurat

Besi Beton Ulir vs Polos: Cara Memilih dan Menghitung Tulangan dengan Akurat

Februari 2, 2026
1
Kenapa Trader Perlu Memperhatikan Hari Libur Pasar Global

Kenapa Trader Perlu Memperhatikan Hari Libur Pasar Global

Februari 2, 2026
2
KAI Daop 2 Bandung Siapkan 24 Perjalanan KA Jarak Jauh Reguler untuk Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 2 Bandung Siapkan 24 Perjalanan KA Jarak Jauh Reguler untuk Angkutan Lebaran 2026

Februari 1, 2026
2
Metland Hotel Cirebon Gelar Bakti Sosial & Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-12

Metland Hotel Cirebon Gelar Bakti Sosial & Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-12

Februari 1, 2026
2
Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Januari 31, 2026
2
Next Post
Baja Konstruksi Krakatau Steel sebagai Pondasi Kuat Percepatan Pembangunan Indonesia

KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 9 Juta Pelanggan: Mobilitas Makin Lancar, Ekonomi Hijau Kian Bergerak

RSS Berita Terkini

  • Chef Prancis David Cailleba Turun Langsung Masak di Dapur Darurat Longsor Pasirlangu Bandung Barat
  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 2 Februari 2026 di Bandung

Recommended

5 Zodiak Ini Dianggap Memiliki Kehidupan yang Sempurna, Apa Saja ya?

5 Zodiak Ini Dianggap Memiliki Kehidupan yang Sempurna, Apa Saja ya?

Oktober 29, 2023
1
KAI Tambah Pengamanan di Stasiun LRT Jabodebek Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas dan Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum serta Selalu Utamakan Keselamatan

Ini 5 Pekerjaan Virtual Assistant Paling Populer Di Indonesia

Juli 4, 2025
9
Tabungan Khusus Nonton Konser, Cara Menikmati Musik Tanpa Drama Finansial

Kementerian PU Dorong Normalisasi Sungai, Penanganan Oprit Jembatan Meureudu Pidie Jaya Tuntas

Januari 1, 2026
5
Hands Of Stone Kini Tayang di TV, Simak Sinopsisnya 

Hands Of Stone Kini Tayang di TV, Simak Sinopsisnya 

November 27, 2022
981
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.