Saat ini, Bripka Nuril telah dicopot dari jabatannya setelah perilaku istrinya menjadi viral di media sosial. Luluk juga telah meminta maaf di hadapan Kapolres Probolinggo, kepala sekolah, guru, dan orang tua korban.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, sesuai pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.