Dia menyebut gerakan ini sebagai bentuk kolaborasi bersama pedagang untuk membiasakan memilah sampah. Ke depan, lanjutnya, hanya sampah residu yang masih boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Karena nantinya yang akan kemudian ditarik DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) hanyalah residunya saja. Sehingga memang kami betul-betul akan melakukan kolaborasi aktif, karena Perumda sendiri tidak mungkin bisa melakukan tanpa ada dukungan pedagang,” katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan sebagai upaya menuntaskan kedaruratan sampah di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.
“Karena mulai ada pembiasan pemilahan sampah dari hulu yaitu dari pedagang, baik itu yg basah atau kering itu akan kami segera laksanakan,” katanya.