Ali menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kita dalami,” katanya.