Tersangka, kata dia, melakukan aksi menghilangkan nyawa orang lain di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (24/9/2023).
“Hari Minggu 24 September yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.
Ia mengungkapkan sebelumnya tersangka dilaporkan kasus perusakan rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka bersama istrinya yang dilakukannya pada 15 September 2023.
Polisi kemudian memproses laporan perusakan tersebut dan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Namun tersangka dalam proses hukum perusakan itu justru melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan selanjutnya polisi bergerak lalu menahan WNA tersebut.