SULSEL, JENGGALA.id – Kejelasan status tanah adat penting untuk menjamin kepastian hukum, karena tanah adat yang tidak terdaftar rentan terhadap klaim sepihak.
Dan kejelasan ini dapat dicapai melalui pendaftaran tanah hak ulayat agar memiliki bukti hak yang kuat, yang melibatkan proses pemeriksaan dokumen dan mediasi dengan masyarakat adat, dan pelibatan pemerintah daerah serta BPN.
Hal tersebut soal terkait papan pengumuman yg dipasang di Tanah Adat Karetan, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, yang mengatasnamakan Tomakaka Bulo, Pallempang Walenrang, dan juga mengatasnamakan Datu Luwu.
Tomakaka Bulo, Abd Wahab sycbutuh Opu To Maniaga pada media ini, Minggu 12 Oktober 2025 angkat bicara soal papan pengumuman yang tanpa sepengetahuannya dan tidak ada yang menghubungi sebelum papan pengumuman tersebut dipasang.