Pembaruan
Menteri Keuangan memperkenalkan Peraturan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 136 tahun 2023. Kerangka ini menetapkan prasyarat untuk menggunakan nomor identifikasi tertentu oleh berbagai wajib pajak. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, membuatnya lebih mudah diakses dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP
Perubahan ini mengharuskan warga negara Indonesia untuk menggunakan NIK mereka, yang merupakan identifikasi unik yang dikeluarkan untuk setiap penduduk, sebagai NPWP mereka. Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan identifikasi pajak dan memastikan bahwa semua warga negara terdaftar dengan benar dalam sistem pajak.