– Karya sastra dan artistik: Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematian mereka.
– Karya yang dimiliki oleh entitas hukum: Dilindungi selama 50 tahun setelah karya pertama kali diterbitkan.
– Program komputer, karya fotografi, dan film: Dilindungi selama 70 tahun setelah penciptaan atau penerbitan karya tersebut.
Pelanggaran Hak Cipta dan Sanksi
Indonesia sangat memperhatikan pelanggaran hak cipta, dengan sanksi ketat bagi mereka yang melanggar hukum ini. Jika individu atau organisasi terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, mereka dapat dikenai:
– Denda antara 100 juta rupiah (US$6.717) hingga 4 miliar rupiah (US$268.290).
– Hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.