– Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya.
– Lagu dan komposisi musik (dengan atau tanpa lirik).
– Film, video, dan karya fotografi.
– Program komputer dan permainan video.
– Seni rupa seperti lukisan, gambar, dan patung.
– Karya dan desain arsitektur.
Perlindungan Otomatis Berdasarkan Konvensi Bern
Sebagai anggota Konvensi Bern, Indonesia memberikan perlindungan hak cipta otomatis bagi karya yang diciptakan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang berarti pendaftaran formal tidak diperlukan. Hak cipta diberikan segera setelah sebuah karya asli diciptakan, yang memastikan perlindungan langsung bagi pencipta.
Meskipun pendaftaran tidak wajib, disarankan bagi pencipta untuk mendaftarkan karya mereka di DJKI. Pendaftaran memberikan catatan resmi kepemilikan yang dapat membantu dalam sengketa hukum.
Durasi Perlindungan Hak Cipta
Durasi perlindungan hak cipta bervariasi tergantung pada jenis karya: