4. Pemeriksaan Substantif: Jika tidak ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa merek dagang tersebut tidak bertentangan dengan hukum, peraturan, ketertiban umum, atau kesusilaan di Indonesia.
5. Penerbitan Sertifikat: Setelah lulus pemeriksaan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dagang, yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun, dengan opsi untuk diperpanjang.
Alasan Penolakan Permohonan Merek Dagang
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan penolakan permohonan merek dagang di Indonesia, antara lain:
– Itikad tidak baik: Jika merek dagang memiliki kemiripan yang signifikan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan dengan maksud yang tidak jujur.