Berikut adalah gambaran umum mengenai proses pendaftaran merek dagang:
1. Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan ke DJKI. Merek dagang dapat mencakup huruf, angka, simbol, warna, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Hukum Merek Dagang di Indonesia juga memungkinkan pendaftaran merek non-tradisional seperti suara, hologram, dan simbol 3D.
2. Pemeriksaan Formalitas: DJKI melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Merek harus memiliki karakteristik pembeda dan tidak menyesatkan terkait barang atau jasa yang diwakilinya.
3. Publikasi untuk Keberatan: Setelah permohonan lulus pemeriksaan formalitas, permohonan tersebut dipublikasikan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Selama periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan jika mereka merasa merek tersebut melanggar hak yang telah ada.