Ogi juga mencatat bahwa saat ini, belum ada asuransi wajib bagi pengendara maupun pihak ketiga dalam kendaraan umum ketika mengalami kecelakaan. Saat ini, perlindungan asuransi hanya berlaku untuk penumpang kendaraan.
“Kami harus mendorong agar asuransi wajib diberlakukan untuk melindungi pihak ketiga dalam kecelakaan kendaraan umum,” kata Ogi.
Menurut Ogi, dengan asuransi wajib, perusahaan asuransi akan mengembangkan produk-produk baru, dan mereka dapat bekerja sama jika ada perusahaan yang tidak mampu menyediakan produk asuransi wajib.
“Ini akan meningkatkan penetrasi asuransi. Masyarakat akan mendapatkan perlindungan, dan perusahaan asuransi dapat menangani kerugian dan risiko di masa depan. Ini adalah hubungan saling menguntungkan,” tambah Ogi.