OJK tidak akan memaksa perusahaan asuransi untuk memilih perusahaan induknya, tetapi aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan asuransi dalam kategori KUPA memiliki modal yang lebih kuat. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar di masa depan.
Ogi menyatakan harapannya bahwa melalui aturan ini, semua perusahaan asuransi dalam kategori KUPA akan memiliki modal yang lebih kuat, sehingga mereka dapat lebih baik mengatasi risiko gagal bayar. Peraturan OJK terkait hal ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.