Penajaman keakuratan data tersebut, katanya lagi, bertujuan agar bantuan pangan beras pangan semakin tepat sasaran.
Apabila ada KPM tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan.
“Jadi jika ada keluhan masyarakat yang belum masuk ke dalam KPM, tentunya dapat segera melaporkan ke RT/RW atau kepala desa/lurah yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial wilayah setempat. Ini karena kriteria KPM penerima bantuan pangan beras adalah keluarga tidak mampu yang terdata dalam database Kementerian Sosial,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, realisasi bantuan pangan beras tahap kedua yang telah diluncurkan sejak 11 September, sampai 24 Oktober telah mencapai 65,82 persen atau 407.250.560 kg. Adapun target penyalurannya sampai November adalah 618.687.480 kg.