Dikatakan Anton, dari temuan dan laporan masyarakat yang diterimanya, ada produk perbankan yang diterbitkan bank bjb yang berpotensi merugikan nasabah.
“Ada tabungan beku yang nominalnya signifikan. Misalnya ada nasabah yang membayarnya 5 kali angsuran dan sekali angsurannya Rp 4 juta, jika dikalikan nilainya cukup besar. Harusnya tabungan beku tidak sampai lima kali angsuran, ini kan menurut kami terlalu melambung,” ujar Anton.
Hasil audiensi sendiri dengan pihak manajemen Bank bjb, diungkapkan oleh Anton bahwa pihak bank bjb akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tiap cabang yang menjadi sorotan dari LSM Penjara PN.
“Pihak bank akan melakukan klarifikasi dulu ke cabang-cabang yang kita pertanyakan. Harapan kami, dana milik nasabah tersebut bisa setiap saat diambil oleh nasabah. Kalau ada haknya dibeberapa angsuran, berikan saja. Itu juga yang menjadi tuntutan kita,” ungkapnya. ***