JENGGALA.ID – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan bebas murni dari penjara hari ini, Senin (30/10), setelah menjalani masa tahanan sejak tahun 2022 terkait kasus terorisme. Pengacaranya, Aziz Yanuar, mengumumkan kabar pembebasan tersebut.
Aziz Yanuar menyatakan, “Insyaallah besok pagi Senin, 14 Rabbiul Akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman.” Dia menegaskan bahwa Munarman akan bebas tanpa catatan kriminal terkait instrumen penegakan hukum terorisme.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan pembebasan Munarman dan mengatakan prosedur pembebasan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Munarman sebelumnya dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena berhubungan dengan organisasi teroris dan menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan terorisme. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, meskipun kemudian diurangi menjadi tiga tahun oleh Mahkamah Agung.