Sehingga masyarakat yang mau berusia 17 tahun dan berusia 17 tahun ke atas bisa digerakkan. Kepala desa berkoordinasi dengan para RT-RW setempat,” pesannya.
Setelah data nama dan alamat sudah ada di setiap desa, maka petugas perekaman e-KTP dari Dinas Dukcapil kemudian membuat jadwal untuk turun melakukan perekaman.
“Kita juga minta agar para camat dan juga para kepala desa dapat menggerakkan masyarakat yang belum melakukan perekaman atau yang sudah berusia 17 tahun dan belum perekaman bisa datang ke tempat pelayanan perekaman atau ke kantor dukcapil,” jelas Kasrum panggilan akrabnya.
Kasrum menghimbau kepada masyarakat yang nanti berumur 17 tahun di tahun 2024 ini sebelum 27 November 2024 bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil Lutra atau tempat pelayanan untuk melakukan perekaman.