Terduga pelaku, kata Ali, mengancam akan menghancurkan masa depan korban jika melapor ke orang tuanya.
Sayangnya, pertemuan itu berakhir damai dan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Hal itu, kata Ali, dilakukan karena saat itu orang tua korban belum tahu jika anaknya pernah disetubuhi pelaku.
Namun, Ali tetap membujuk orang tua korban untuk membuat laporan di UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan hingga ke pihak kepolisian. Hal itu agar pelaku bisa mendapatkan balasan yang setimpal.
“Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi. Korban disetubuhi dan sudah visum,” ungkap Ali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengatakan pihaknya sudah menerima aduan tersebut pada tanggal 30 September 2025.












