Dalam kesempatan yang sama, Saldi mengatakan Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang (money politics).
Oleh Karena itu, katanya, Mahkamah berpendapat yang mesti diperhatikan adalah mitigasi terhadap praktik politik uang dalam pemilu.
Pada Kamis ini MK menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Uji materi yang diajukan itu terkait sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu Pasal yang diuji dan ditolak MK adalah Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan hari ini.