Seperti diketahui sosok pria berinisial MYM (52) sebelumnya memang pernah bekerja sebagai staf di Kejari.
Namun, pada tahun 2021, MYM sudah tidak aktif lagi karena terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal itu karena ia pernah melakukan pemerasan atau penipuan di wilayah hukum Sumedang. Bahkan, dia baru saja keluar dari penjara dan berstatus sebagai residivis.
Kini, MYM justru melancarkan modus pemerasan dengan membawa-bawa nama Kejari.
Page 3 of 3