Menurut Liseu, dalam kampanye yang diawasinya sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, pada pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjangnya.
“Saat kampanye memang dibagi menjadi dua sistem yaitu kampanye melalui pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas. Yang menjadi persoalan adalah banyaknya kampanye tatap muka yang dilakukan partai politik tetapi partai politik tidak memberikan informasi jadwal sebelumnya sehingga cukup menyulitkan sumberdaya manusia yang terbatas dan lokasi yang cukup berat,” ujar Liseu.
Disinggung terkait pelaksanaan pengawasan, Panwascam Cidadap Kota Bandung menyampaikan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Polsek Cidadap dan Bawaslu Kota Bandung.
“Sehingga kami banyak informasi jadwal para caleg dari masyarakat dan kami membagi tugas untuk para caleg yang terjadwal dan informasi dari masyarakat,” imbuhnya.