Ia menunjukkan bahwa jangka waktu pengajuan pembaruan hak adalah hingga tahun 2025, dua tahun setelah berakhirnya masa perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Badeoda bahkan curiga bahwa pemerintah sengaja tidak memproses pengajuan pembaruan tersebut. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak pengajuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa berkas yang diajukan sudah lengkap. Oleh karena itu, Badeoda mempertanyakan alasan pemerintah jika mereka benar-benar menolak pembaruan HGB Hotel Sultan.
Kuasa hukum kubu Pontjo Sutowo lainnya, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa mereka belum menerima surat resmi penolakan pembaruan HGB Hotel Sultan. Namun, ia mengklaim bahwa pihak Pontjo Sutowo akan menggugat Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto jika pemerintah benar-benar menolak permohonan tersebut.