JENGGALA.ID – Kubu Pontjo Sutowo mengklaim Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tak berhak menolak pembaruan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan.
Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan permohonan pembaruan HGB Hotel Sultan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta dua tahun lalu. Namun, mereka belum menerima respons hingga saat ini.
Badeoda menjelaskan bahwa PT Indobuildco mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar perpanjangan hak. Menurutnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, tidak memiliki hak untuk menolak pembaruan hak yang diminta oleh pemegang hak, kecuali jika persyaratan pemohonnya tidak terpenuhi.