“Itu ditangani dengan baik, karena kita pantau ya Dinas Kesehatan ya, itu langsung memantau dan terdata,” katanya. Ia menyampaikan seluruh pasien yang mendapatkan pelayanan rehabiltasi mental itu sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, apabila pasien belum terdaftar, maka oleh Pemkab Garut difasilitasi untuk terdaftar di BPJS.
Pemkab Garut juga, kata dia, saat ini sudah memiliki Klinik Atma di Kecamatan Karangpawitan yang dapat melayani masyarakat dengan gangguan mental apabila ada pasien yang harus rawat jalan atau mendapatkan penanganan khusus, sebelum harus dirujuk ke Bogor.
“Kita kerja sama dengan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, kalau ada pasien yang akut kita rawat dulu di Klinik Atma, kemudian yang akut itu bisa kita tangani, tenang, balik lagi, kalau misalkan enggak bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi,” katanya.