JENGGALA.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan, sebanyak 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online telah diblokir sebagai langkah memberantas praktik ilegal tersebut.
Adapun akses keuangan yang dimaksud ialah akses rekening bank dan dompet elektronik atau dikenal juga dengan nama e-wallet.
“Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Penutupan akses keuangan yang terafiliasi judi itu merupakan hasil kolaborasi lintas pihak industri dan pemerintah dalam memerangi judi online.
Dalam hal memutus akses keuangan yang terafiliasi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara rutin membantu proses identifikasi rekening terkait dan hingga 17 September 2023 ada sebanyak 1.931 rekening yang diduga terkait dengan praktik ilegal itu.