Peluang untuk Inovasi dan Keberlanjutan
Meskipun pembaruan pembatasan ekspor berdasarkan Keputusan No. 46/KM.4/2024 mungkin tampak seperti sebuah tantangan, hal ini juga memberikan peluang bagi dunia usaha untuk berinovasi dan berkontribusi pada praktik berkelanjutan. Peluang ini sangat relevan bagi industri yang ingin beradaptasi dengan peraturan dan lanskap pasar yang terus berkembang.
Investasi pada Industri yang Bernilai Tambah
Larangan ekspor bahan mentah mendorong dunia usaha untuk membangun atau memperluas fasilitas produksi yang bernilai tambah. Misalnya, dibandingkan mengekspor kayu mentah, perusahaan dapat fokus pada produksi furnitur jadi, kayu lapis, atau produk kayu rekayasa. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan melalui margin yang lebih tinggi namun juga memperkuat posisi Indonesia di pasar global sebagai pemasok barang jadi berkualitas.