Tempat Penimbunan Berikat: Perusahaan yang menyimpan barang sementara untuk diekspor kembali perlu mengevaluasi kembali inventaris mereka dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): KEK sering kali menerapkan aturan perdagangan yang lebih longgar, namun berdasarkan keputusan baru tersebut, barang-barang terlarang di zona-zona ini tidak dapat diekspor, sehingga menyelaraskan seluruh wilayah ekonomi dengan kebijakan yang terpadu.
Alasan Dibalik Larangan
Keputusan ini sejalan dengan prioritas strategis Indonesia, yang didorong oleh beberapa tujuan utama:
Melindungi Sumber Daya Alam
Dengan membatasi ekspor bahan mentah seperti kayu, pemerintah bertujuan untuk melestarikan sumber daya yang terbatas. Ekstraksi berlebihan menyebabkan deforestasi dan degradasi lingkungan, yang dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi dan ekologi dalam jangka panjang.