Baca juga : KLHK Akan Berhentikan TPA Sampah Di Indonesia Pada 2030
Proses mendapatkan Visa Perlindungan biasanya melibatkan pengajuan permohonan kepada otoritas imigrasi atau lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan.
Permohonan ini harus didukung oleh alasan yang kuat dan dokumentasi yang memadai untuk membuktikan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai pengungsi berdasarkan hukum internasional.
Proses ini dapat melibatkan wawancara, pemeriksaan latar belakang, dan evaluasi terhadap risiko yang dihadapi oleh pemohon jika mereka kembali ke negara asal mereka.
Jika permohonan diterima, pemohon akan diberikan Visa Perlindungan, yang akan memungkinkan mereka tinggal dan bekerja di negara yang memberikan perlindungan.
Baca juga : Tak Maksimal Tangani Bencana, Dua Pejabat Pemkab Cianjur Mundur