Baca juga :
- Teori Utilitarianisme
Teori ini menyatakan bahwa peraturan harus mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dalam penyusunan perundang-undangan, teori ini mengedepankan aspek-aspek praktis seperti manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, biaya yang harus dikeluarkan untuk menerapkan peraturan, serta efisiensi dalam penerapan peraturan.
- Teori Naturalisme Hukum
Teori ini menyatakan bahwa hukum bersumber dari kodrat manusia dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku universal. Dalam penyusunan perundang-undangan, teori ini mengedepankan aspek-aspek moral seperti kesesuaian peraturan dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan martabat manusia.
- Teori Feminisme Hukum
Teori ini menyatakan bahwa peraturan harus mampu mengakomodasi perspektif dan kepentingan perempuan. Dalam penyusunan perundang-undangan, teori ini mengedepankan aspek-aspek gender seperti kesetaraan hak dan perlindungan bagi perempuan, serta penghapusan diskriminasi gender dalam hukum dan peraturan.