Peraturan yang disusun juga harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian dengan undang-undang yang lebih tinggi, kejelasan dan kepastian hukum, serta dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunan perundang-undangan memerlukan perhatian dan keterlibatan yang baik dari berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga :
Terdapat beberapa teori dalam penyusunan perundang-undangan, di antaranya adalah:
- Teori Positivisme Hukum
Teori ini menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh negara dan harus ditaati oleh seluruh warga negara. Dalam penyusunan perundang-undangan, teori ini mengedepankan aspek-aspek formal seperti kesesuaian dengan undang-undang yang lebih tinggi, penggunaan bahasa yang jelas, dan konsistensi dalam pengaturan.
- Teori Realisme Hukum
Teori ini menyatakan bahwa hukum harus mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Dalam penyusunan perundang-undangan, teori ini mengedepankan aspek-aspek fungsional seperti kemampuan peraturan untuk memecahkan masalah, mengakomodasi kepentingan yang beragam, dan dapat diterapkan secara efektif.