Sahat juga mengaku, para produsen sekaligus eksportir CPO, sempat kebingungan untuk mencari saluran pemasaran sawit untuk memenuhi kewajiban DMO. Sebab, kata dia, mayoritas industri minyak goreng tidak terhubung dengan produsen CPO di level hulu.
Ia mengatakan, para pengusaha berkeberatan dengan penetapan DMO produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
“Kami keberatan dengan DMO di 30 persen, karena sebagaimana disampaikan bahwa pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah,” katanya sembari mengatakan, DMO 30 persen sangat membebani produsen, terlebih bagi industri yang tidak memiliki bisnis kelapa sawit terintegrasi, alias tidak memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri.