Sesuai HET, harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. HET ini sudah berlaku sejak 1 Februari 2022.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai, dugaan terkait adanya penyelundupan minyak sawit hasil DMO tidak mungkin terjadi.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga mengatakan, sistem pengawasan bea cukai sudah sangat ketat, sehingga kebocoran minyak dari DMO minyak goreng untuk pasar dalam negeri tak mungkin dapat diekspor secara ilegal.
“Saya pribadi sudah di industri minyak goreng hampir 35 tahun, kalau dulu 1998 pada ekspor tinggi, memang banyak penyelundupan. Namun sekarang bea cukai kita sudah canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan. Kami yakin tidak ada penyelundupan itu. Itu hanya sinyalemen,” kata Sahat.