JENGGALA.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.
“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.
Setelah masa satu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulkifli.