• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 20, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

2024/11/13 16:56:22
in Teknologi
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pendiri minimal dua orang: PT biasa harus didirikan oleh setidaknya dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham.

Akta notaris: Pendirian PT ini memerlukan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta ini akan memuat informasi mengenai modal dasar, saham, tujuan usaha, dan hal-hal terkait lainnya.

Modal dasar yang disetor: Saat mendirikan PT, setiap pendiri wajib mengambil bagian dalam saham dan menyetor minimal 25% dari modal dasar yang ditetapkan.

BeritaTerkait

Menyiapkan Papua Hadapi Era AI, Telkom Indonesia Hadirkan Indigo AI Connect dengan Pendekatan Inovatif

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

Pendaftaran elektronik: Setelah akta pendirian disusun, proses selanjutnya adalah mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham untuk mendapatkan status sebagai badan hukum resmi yang hanya dapat dilakukan oleh Notaris.

PT biasa menawarkan struktur yang lebih formal dan terorganisir, dengan tanggung jawab pemilik yang terbagi sesuai kepemilikan saham. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi usaha yang berencana berkembang lebih besar di masa mendatang.

Proses Pendaftaran dan Pengurusan Dokumen

Salah satu langkah penting dalam mendirikan PT adalah proses pendaftaran dan pengurusan dokumen. Bagi PT perorangan, pendirian dapat dilakukan secara mandiri dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Surat ini berisi informasi terkait maksud dan tujuan usaha, modal dasar, saham, dan data pendiri. Setelah surat ini selesai, pendiri dapat mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham.

Page 4 of 8
Prev1...345...8Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Menyiapkan Papua Hadapi Era AI, Telkom Indonesia Hadirkan Indigo AI Connect dengan Pendekatan Inovatif

Menyiapkan Papua Hadapi Era AI, Telkom Indonesia Hadirkan Indigo AI Connect dengan Pendekatan Inovatif

Juni 20, 2025
1
LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

Juni 19, 2025
1
Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

Juni 19, 2025
1
Komitmen Majukan Pariwisata, ecommerceloka Raih Penghargaan Bergengsi “Top Engagement Chain 2025” di Shanghai

Komitmen Majukan Pariwisata, ecommerceloka Raih Penghargaan Bergengsi “Top Engagement Chain 2025” di Shanghai

Juni 18, 2025
2
Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Juni 18, 2025
2
Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Juni 18, 2025
2
Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

Juni 18, 2025
1
Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Juni 17, 2025
2
Next Post
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Tanggal Listing Token PLPA dan Task Baru di PLPA TapTap Hero, Harap Dicatat Ya

RSS Berita Terkini

  • Viral! Meghan dan Harry Menari Jelang Persalinan Lilibet
  • The Remarried Empress Hadir 2026, Adaptasi Web Novel Populer

Recommended

Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Jakarta, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Jakarta, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Desember 4, 2024
1
Menurut Peneliti Politik, Faktor Penyumbang Tingginya Elektabilitas Ganjar dari Kalangan Perempuan

Menurut Peneliti Politik, Faktor Penyumbang Tingginya Elektabilitas Ganjar dari Kalangan Perempuan

September 21, 2023
3
Mendag Zulhas Larang Social Commerce Berjualan, Ini Alasannya

Mendag Zulhas Larang Social Commerce Berjualan, Ini Alasannya

September 25, 2023
1
Prabowo Bangga Bergabung dengan Tim Joko Widodo Tanpa Keraguan

Prabowo Bangga Bergabung dengan Tim Joko Widodo Tanpa Keraguan

Oktober 24, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.