• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

2024/11/13 16:56:22
in Teknologi
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pendiri minimal dua orang: PT biasa harus didirikan oleh setidaknya dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham.

Akta notaris: Pendirian PT ini memerlukan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta ini akan memuat informasi mengenai modal dasar, saham, tujuan usaha, dan hal-hal terkait lainnya.

Modal dasar yang disetor: Saat mendirikan PT, setiap pendiri wajib mengambil bagian dalam saham dan menyetor minimal 25% dari modal dasar yang ditetapkan.

BeritaTerkait

BRI Finance Perkuat Ketahanan Pembiayaan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

La French Tech Indonesia Announces AI Summit 2025: Exploring AI Frontiers to AGI

Pendaftaran elektronik: Setelah akta pendirian disusun, proses selanjutnya adalah mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham untuk mendapatkan status sebagai badan hukum resmi yang hanya dapat dilakukan oleh Notaris.

PT biasa menawarkan struktur yang lebih formal dan terorganisir, dengan tanggung jawab pemilik yang terbagi sesuai kepemilikan saham. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi usaha yang berencana berkembang lebih besar di masa mendatang.

Proses Pendaftaran dan Pengurusan Dokumen

Salah satu langkah penting dalam mendirikan PT adalah proses pendaftaran dan pengurusan dokumen. Bagi PT perorangan, pendirian dapat dilakukan secara mandiri dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Surat ini berisi informasi terkait maksud dan tujuan usaha, modal dasar, saham, dan data pendiri. Setelah surat ini selesai, pendiri dapat mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham.

Page 4 of 8
Prev1...345...8Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

BRI Finance Perkuat Ketahanan Pembiayaan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

BRI Finance Perkuat Ketahanan Pembiayaan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

November 6, 2025
1
La French Tech Indonesia Announces AI Summit 2025: Exploring AI Frontiers to AGI

La French Tech Indonesia Announces AI Summit 2025: Exploring AI Frontiers to AGI

November 6, 2025
1
Menteri PU: Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo, Kementerian PU Percepat Anggaran 2025

Menteri PU: Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo, Kementerian PU Percepat Anggaran 2025

November 6, 2025
2
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

November 6, 2025
2
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

Kementerian PU Konsisten Gulirkan Program P3TGAI Dukung Pembangunan dan Ekonomi Nasional

November 6, 2025
1
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

Pentingnya Strategi Bertahan Investor Aset Kripto Di Tengah Momen Depresiasi Bitcoin

November 6, 2025
2
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

MLV Teknologi adalah Expert dalam Mendisain dan Membangun Command Center Terintegrasi

November 5, 2025
2
Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025

Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025

November 5, 2025
1
Next Post
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Tanggal Listing Token PLPA dan Task Baru di PLPA TapTap Hero, Harap Dicatat Ya

RSS Berita Terkini

  • Sertifikat Rumah Orang Tua Digadai Paman, Musdalifah Ungkap Perjuangan Tebus Rp500 Juta
  • Dramatis, Persib Bandung Mampu Curi Poin Penuh Di Kandang Selangor FC

Recommended

Mengenal Jed McCaleb, Otak di Balik Stellar (XLM) dan Perjalanan Kariernya

Mengenal Jed McCaleb, Otak di Balik Stellar (XLM) dan Perjalanan Kariernya

Desember 12, 2024
3
Imam Masjid Omar di AS ditikam saat shalat subuh

Imam Masjid di AS Ditikam Saat Shalat Subuh

April 11, 2023
4
Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Aktivis Kemanusiaan di Garut

Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Aktivis Kemanusiaan di Garut

Oktober 16, 2023
1
Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar

Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar

September 11, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.