Pendiri minimal dua orang: PT biasa harus didirikan oleh setidaknya dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham.
Akta notaris: Pendirian PT ini memerlukan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta ini akan memuat informasi mengenai modal dasar, saham, tujuan usaha, dan hal-hal terkait lainnya.
Modal dasar yang disetor: Saat mendirikan PT, setiap pendiri wajib mengambil bagian dalam saham dan menyetor minimal 25% dari modal dasar yang ditetapkan.
Pendaftaran elektronik: Setelah akta pendirian disusun, proses selanjutnya adalah mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham untuk mendapatkan status sebagai badan hukum resmi yang hanya dapat dilakukan oleh Notaris.
PT biasa menawarkan struktur yang lebih formal dan terorganisir, dengan tanggung jawab pemilik yang terbagi sesuai kepemilikan saham. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi usaha yang berencana berkembang lebih besar di masa mendatang.
Proses Pendaftaran dan Pengurusan Dokumen
Salah satu langkah penting dalam mendirikan PT adalah proses pendaftaran dan pengurusan dokumen. Bagi PT perorangan, pendirian dapat dilakukan secara mandiri dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Surat ini berisi informasi terkait maksud dan tujuan usaha, modal dasar, saham, dan data pendiri. Setelah surat ini selesai, pendiri dapat mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham.