PT Persekutuan Modal ditujukan untuk usaha skala menengah hingga besar. Jenis PT ini sering dikenal sebagai PT biasa dan didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. PT Perorangan, di sisi lain, didesain khusus untuk usaha mikro dan kecil, dengan persyaratan lebih sederhana, dan dapat didirikan oleh satu orang saja.
Syarat-Syarat Pendirian PT Perorangan
Pendirian PT Perorangan menjadi opsi yang menarik bagi pelaku UMK karena prosesnya yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT biasa. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT perorangan:
Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang berhak mendirikan PT perorangan.
Usia minimal 17 tahun: Pendiri harus sudah mencapai usia legal dan memiliki kemampuan hukum untuk melakukan tindakan perdata.